Ketum PJI Kecam Hotman Paris: Soroti Pelecehan Verbal Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence

NASIONAL7 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Rabu (22/07), Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, merespons keras kelakuan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan degradasi verbal terhadap marwah profesi jurnalis dan manuver abuse of influence.

Hartanto mengaku heran terhadap Hotman Paris Hutapea, sosok yang selama ini menempatkan dirinya sebagai “advokat kelas atas”, justru melakukan pelecehan verbal yang bermuatan degradasi intelektual terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan membentak, “Lu punya otak nggak sih?

Peristiwa yang dipertontonkan pada 17 Juli 2026 di ruang publik Kejaksaan Agung RI saat dirinya menggelar konferensi pers resmi, dinilai bukan sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi seorang narasumber. Perbuatan itu dianggap sebagai bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik.

BACA JUGA : Dugaan Jaringan Perjudian Online DAZZLIVE Dibongkar, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurutnya, aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab merupakan instrumen yang sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi (public’s right to know). Karena itu, tidak ada ruang pembenaran bagi siapapun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai martabat profesi pers.

Lebih memprihatinkan lagi kata Hartanto, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris juga dinilai mempertontonkan manuver komunikasi yang bersifat manipulatif dengan mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Cara demikian dianggap berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum sekaligus membentuk opini publik yang menyesatkan.

Hartanto menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers maupun memengaruhi proses penegakan hukum.

Tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power-flexing) melalui pencatutan simbol-simbol negara demi membentengi kepentingan hukum pribadi (personal interest) disebut sebagai bentuk abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh). Perilaku seperti ini dinilai tidak mencerminkan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Pihaknya menyatakan telah melihat dan mendengar permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara.

Namun demikian, permintaan maaf tersebut menegaskan tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang saat ini telah dilaporkan oleh rekan-rekan PWI bersama organisasi pers lainnya.

Hartanto menyatakan mendukung penuh langkah kawan-kawan organisasi pers dalam melakukan pembelaan terhadap kehormatan profesi agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Hari ini, Ketua Umum PJI juga menerbitkan Surat Penugasan kepada beberapa Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal yang relevan. Pelaporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan abuse of influence yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

BACA JUGA : Manipulasi Laporan Keuangan Jadi Modus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara

Hartanto langsung menginstruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air agar menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal secara serius proses penegakan hukum atas perkara ini.

Pengawalan ketat akan dilakukan baik terhadap laporan yang diajukan DPP PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh rekan-rekan PWI dan berbagai organisasi pers lainnya.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar negara demokrasi. Oleh sebab itu, Hartanto menekankan bahwa setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)