Skandal JKK Fiktif Rp24,5 Miliar Dibongkar! 391 Klaim Palsu Sukses Lolos Selama 10 Tahun, Kok Bisa?

NASIONAL6 Dilihat

Ilustrasi

JAKARTA, radarpenanews.com – Dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan selama satu dekade mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar. Kasus yang menyeret data 189 karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP) ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Skandal ini melibatkan tiga orang terdakwa. Mereka adalah mantan HRD PT MAP sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Kejanggalan klaim fiktif ini dibongkar oleh Riamina, pegawai bagian payroll PT MAP, saat memberikan kesaksian di persidangan. Riamina menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengajukan klaim JKK untuk 189 karyawan tersebut.

BACA JUGA: Lepas RSKKA, BPJS Kesehatan Perkuat Komitmen Pemerataan Akses JKN

Kecurigaan muncul setelah perusahaan mencocokkan data dari Satuan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada November 2024 dengan catatan internal mereka. Hasilnya, ditemukan data absensi yang berbanding terbalik dengan dokumen klaim.

Modus Absensi Palsu: Karyawan yang dilaporkan sakit selama dua minggu dalam berkas BPJS, nyatanya tetap masuk kerja seperti biasa.

Kasus Riil: Dokumen BPJS mencatat karyawan bernama Muhammad Satrio Darmawan mengalami kecelakaan kerja pada 8 Februari 2024. Namun, absensi toko membuktikan ia tetap bekerja penuh hingga akhir Februari 2024.

Pengakuan Korban: Saat dikonfirmasi langsung oleh pihak manajemen PT MAP, para karyawan yang namanya dicatut mengaku tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi lancung ini berjalan terstruktur sejak 2014 hingga 2024. Total terdapat 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan Rp24.548.667.498.

Angka kerugian ini resmi mengacu pada Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.

BACA JUGA: Langkah Tegas Kejati Jatim: Tersangka Baru Skandal Korupsi KUR BNI Jember Resmi Ditahan

Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa memalsukan berbagai dokumen vital, meliputi Surat keterangan kepolisian, Surat keterangan perusahaan, Data absensi karyawan dan Dokumen rekam medis rumah sakit.

Pembagian Aliran Dana dan Jeratan Hukum

Setelah dana klaim cair ke rekening peserta, terdakwa Renu diduga meminta bagian sebesar 75 persen untuk ditransfer ke rekening pribadinya. Sisa uang sebesar 25 persen kemudian dibagi kepada dua oknum verifikator BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, mereka dibidik dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

News Feed