Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar

KEJAKSAAN13 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023, Rabu (8/7/2026). Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. IG. Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyudikan, dan Tim Penyidik.

Tersangka ketiga masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM sebagai Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS sebagai Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Hasil Penyedikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

BACA JUGA : Kurs Rp16.800–Rp17.500 di RAPBN 2027: Ketika Pemerintah Berhenti Berjanji Rupiah Akan Menguat

“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Aspidsus Dr. IG. Punia Atmaja NR.

Akibat perbuatan tersangka ketiga tersebut, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent sebesar Rp12.590.094.081.

BACA JUGA: Dewan Pers Nyatakan Karya Jurnalistik, Perkara Kades Pugeran Vs Bondet Tahun 2021 Mandek

Terhadap tersangka AM dan IIS, penyidik ​​​​telah tersingkir selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak dilakukan tersingkir karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Jember.

Penyelesaian perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional, sekaligus memastikan program pemerintah yang menggunakan keuangan negara berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. (*/dym)