MALANG, radarpenanews.com – Tak ada tempat yang benar-benar aman bagi para buronan hukum. Hal itu kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pengamanan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/6/2026).
Terpidana tersebut adalah Sri Utami, SH, perempuan berusia 66 tahun, yang diamankan di Desa Ngadirejo, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB setelah tim gabungan memastikan keberadaannya melalui penelusuran dan pengumpulan informasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 35K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, Sri Utami dinyatakan terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
BACA JUGA : Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Dalam putusan tersebut, Sri Utami diancam hukuman 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp158.080.000. Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi, maka aset terpidana akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
Saat diamankan, Sri Utami berdoa kooperatif. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna melaksanakan eksekusi hukuman pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawali setiap tahapan proses hukum hingga eksekusi dilaksanakan, demi memastikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. (*/dym)












