Petakan Risiko Tata Kelola Mesuji, KPK Dorong Belanja Daerah Lebih Transparan dan Efisien

KPK23 Dilihat

JAKARTA, radarpenanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pencegahan korupsi di daerah dengan mengawal titik-titik rawan pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menjadi salah satu daerah yang mendapat pendampingan intensif KPK untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Langkah tersebut mengemuka dalam tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, yang digelar secara daring pada Jumat (5/6). Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK melakukan evaluasi sekaligus pemetaan risiko pada sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah, bantuan keuangan, hingga pengadaan barang dan jasa.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tata kelola daerah sangat bergantung pada integritas para pengambil keputusan serta konsistensi pengawasan terhadap setiap tahapan pengelolaan anggaran.

BACA JUGA : 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar

“Komitmen pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan. Pengendalian terhadap usulan pokir, hibah, hingga pengadaan strategis dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap awal,” ujar Untung.

KPK menilai pendekatan pencegahan harus dimulai sejak proses perencanaan. Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat kontrol publik sekaligus menutup ruang penyimpangan.

Skor Pencegahan Meningkat, Pengawasan Tetap Perlu Diperkuat

Dari hasil pemantauan KPK, Kabupaten Mesuji menunjukkan kemajuan dalam upaya pencegahan korupsi. Hal ini tercermin dari capaian indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang meningkat dari 82,43 pada 2024 menjadi 90,81 pada 2025.

Meski demikian, peningkatan skor tersebut belum sepenuhnya menghilangkan berbagai potensi kerawanan. KPK masih menemukan sejumlah area yang memerlukan penguatan, terutama pada sektor pelayanan publik, regulasi, serta kapasitas pengawasan internal pemerintah.

Salah satu perhatian utama adalah masih rendahnya indikator kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akibat kesenjangan kompetensi teknis. Padahal, APIP memiliki peran strategis sebagai sistem peringatan dini dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Indikator ini sangat berpengaruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran. Pemda harus mampu memonitor dan mengevaluasi pengelolaan anggaran bersama SKPD secara berkala,” jelas Untung.

KPK juga menemukan adanya kesenjangan antara pemenuhan aspek administratif dengan implementasi di lapangan. Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas tidak cukup hanya melalui kelengkapan dokumen, tetapi harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Kondisi tersebut turut tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), di mana Pemkab Mesuji sempat berada pada kategori rentan dengan skor 76,12 pada 2024 dan tercatat 67,91 pada 2025.

Pengadaan Strategis Jadi Sorotan

Selain aspek perencanaan dan pengawasan, KPK juga menaruh perhatian besar terhadap pola pengadaan barang dan jasa yang berpotensi memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Koordinator Satgas Pencegahan Korsup Wilayah II KPK, Rusfian, menjelaskan bahwa pengadaan di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2026 masih didominasi metode e-purchasing sebesar 51,25 persen dan pengadaan langsung sebesar 20,54 persen. Sementara itu, penggunaan metode tender tercatat relatif rendah, yakni hanya 8,30 persen.

Menurut KPK, kondisi tersebut perlu dicermati agar metode pengadaan yang digunakan benar-benar sesuai dengan karakteristik pekerjaan, tingkat kompleksitas, dan risiko yang dihadapi.

Dari hasil pencermatan lebih lanjut, KPK menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan anggaran daerah, baik pada usulan pokir, belanja hibah, maupun pelaksanaan proyek strategis. Bahkan terdapat paket pengadaan melalui e-purchasing dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan harga yang tersedia di marketplace atau penyedia lain, sehingga berpotensi mengurangi efisiensi penggunaan anggaran.

Untuk itu, KPK mendorong konsolidasi paket pengadaan yang memiliki jenis pekerjaan serupa pada perencanaan pokir tahun 2027, termasuk untuk pekerjaan konstruksi. Pengawasan terhadap usulan pokir yang memiliki lokasi atau objek kegiatan yang sama juga diminta diperkuat guna mencegah tumpang tindih program.

“Pengaturan usulan pokir bukan untuk membatasi aspirasi masyarakat, tetapi memastikan setiap usulan memiliki fokus yang jelas, sesuai hasil reses, dan terhubung dengan OPD terkait. Dengan begitu, verifikasi, pengawasan, dan pelaksanaan program akan lebih tepat sasaran dan minim penyimpangan,” papar Rusfian.

Kawal Efektivitas Belanja dan Optimalkan Pendapatan Daerah

KPK juga melakukan telaah terhadap kinerja pengelolaan APBD Kabupaten Mesuji tahun 2026. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per April 2026, APBD Mesuji tercatat sebesar Rp799,3 miliar dengan realisasi mencapai Rp305,1 miliar atau 38,17 persen.

Sementara itu, realisasi belanja barang dan jasa baru mencapai Rp43,29 miliar atau 18,91 persen dari total pagu Rp228,8 miliar. Di sisi lain, terdapat selisih data belanja barang dan jasa berdasarkan LPSE Inaproc, di mana total Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat sebesar Rp276,3 miliar atau 99,96 persen.

Bagi KPK, kondisi tersebut menjadi sinyal penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan verifikasi agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.

“Anomali dalam pengadaan harus ditindaklanjuti melalui penguatan verifikasi, penyusunan basis data penyedia yang lebih akuntabel, serta peningkatan pengawasan terhadap pola pengadaan di daerah. KPK juga mendorong Pemkab Mesuji menyiapkan profil pengadaan dan RUP 2027 secara lebih terstruktur dan berbasis mitigasi risiko,” tegas Rusfian.

Selain pengadaan, KPK menilai optimalisasi pengelolaan aset dan peningkatan pendapatan daerah masih memiliki ruang yang besar untuk dikembangkan. Salah satu potensi yang mendapat perhatian adalah pajak air tanah yang dinilai belum tergarap secara maksimal.

BACA JUGA : Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri

Melalui inventarisasi wajib pajak yang lebih baik, penghitungan pajak berbasis pemanfaatan riil, serta pemisahan data pelaporan yang lebih akurat, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas proyeksi pendapatan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pemkab Mesuji Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih

Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Bupati Mesuji Elfianah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Integritas harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan kebijakan, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Berbagai bentuk pendampingan dan kolaborasi dari KPK sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan dari KPK di tengah tantangan fiskal daerah akibat berkurangnya dana transfer pemerintah pusat, sehingga pelayanan publik dan program pembangunan tetap dapat berjalan optimal.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mesuji Yugi Wicaksono, Sekretaris Daerah Budiman Jaya, Inspektur Daerah Najmul Fikri, Wakil Ketua DPRD Mesuji Agus Munawar, para anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah. Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (*/dym)