Ujian Integritas di Balik Hantaran: KPK Ajak Jajaran BPJS Kesehatan Tak Normalisasi Gratifikasi

KPK10 Dilihat

JAKARTA, radarpenanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa integritas sering kali diuji melalui hal-hal yang tampak sederhana. Dalam kegiatan Executive Onboarding Leadership Program BPJS Kesehatan di Hotel Novotel, Jakarta Timur, Jumat (17/4), KPK menyoroti praktik gratifikasi yang kerap dibungkus dalih budaya lokal atau ucapan terima kasih, meski tanpa permintaan di awal, sehingga berpotensi dinormalisasi.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan, dalam praktiknya, seseorang kerap menghadapi dilema etis antara menjaga sopan santun atau menolak pemberian. Untuk menyikapi hal tersebut, ia memberikan solusi praktis apabila situasi tidak memungkinkan penolakan secara langsung.

“Jika Anda ragu apakah itu gratifikasi atau bukan, terima terlebih dahulu, lalu segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” kata Agus.

BACA JUGA : Jatim Milik Semua: Menghapus Sekat, Memanusiakan Difabel dalam Perda

Dalam paparannya, Agus juga menyampaikan data tindak pidana korupsi (TPK) hingga Desember 2025. KPK mencatat terdapat 1.100 kasus korupsi yang didominasi oleh modus penyuapan dan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 545 kementerian/lembaga tercatat terlibat dalam kasus TPK, menempati posisi kedua sebagai instansi penerima suap dan gratifikasi.

Ia menegaskan, gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menjadi “bom waktu” yang berpotensi menjerat pejabat di kemudian hari, terutama jika berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki.

Selain penyuapan dan gratifikasi, KPK juga mencatat berbagai jenis perkara lainnya, antara lain 446 kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), 66 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 71 kasus pungutan dan pemerasan, 28 kasus perizinan, serta 14 kasus perintangan proses penegakan hukum oleh KPK.

Pimpinan Jadi Teladan

KPK menilai, kunci keberhasilan implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di BPJS Kesehatan terletak pada keteladanan pimpinan. Pimpinan dinilai berperan sebagai role model dalam menentukan standar moral dan penerapan integritas di lingkungan kerja.

“Jika pimpinan menganggap gratifikasi sebagai hal biasa, maka bawahan pun akan memandangnya sebagai sesuatu yang normal,” ujar Agus.

BACA JUGA : Pariwara Antikorupsi 2026: Melawan Korupsi Lewat Cerita dan Kreativitas Daerah

Karena itu, pimpinan diminta menjadi pihak pertama yang menyatakan komitmen antigratifikasi secara terbuka, serta menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam kepemimpinan.

Menurut Agus, keteladanan tersebut akan berdampak pada terjaganya profesionalisme pegawai, meningkatnya kepercayaan publik, serta terciptanya layanan kesehatan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Sebagai penutup, KPK mendorong setiap instansi untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas melalui implementasi PPG. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dinilai telah menunjukkan langkah positif, antara lain dengan memiliki regulasi terkait PPG, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta akun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK. (*/dym)