Pemerintah Diminta Stop Janji RS Internasional, Fokus Benahi Layanan Kesehatan Rakyat Kecil

Oleh: Pakar sekaligus Praktisi Jaminan Sosial, Arief Supriyono S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP, (ist/RPN)
SURABAYA, radarpenanews.com – Jumat 30 Januari 2026, Pakar sekaligus praktisi Jaminan Sosial, Arief Supriyono S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP, melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan kesehatan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Ia mendesak pemerintah untuk berhenti memprioritaskan fasilitas bagi kelompok kelas atas dan beralih fokus pada pemenuhan hak konstitusional masyarakat menengah ke bawah.
Kritik ini menyusul janji Presiden Prabowo dalam forum UK-Indonesia Education Roundtable di London (20/01/2026) terkait pembangunan Rumah Sakit (RS) pendidikan berskala internasional guna menghemat devisa US$ 6 miliar per tahun.
Menurut Arief, janji tersebut berbanding terbalik dengan kondisi kesehatan di tanah air. Berdasarkan data terbaru, anggaran kesehatan di UU APBN 2026 tercatat sebesar Rp 114 triliun. Angka ini hanya mencakup 2,9% dari total Belanja Negara sebesar Rp 3.842,7 triliun jauh di bawah angka ideal 5% yang sebelumnya diamanatkan UU.
BACA JUGA : Lonceng Bahaya Kebebasan Pers, Ketika Fakta Jurnalistik Berujung Vonis Pidana
“Pemerintah harus serius. Seharusnya anggaran diarahkan untuk mengimplementasikan enam pilar transformasi kesehatan sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan malah fokus memfasilitasi mereka yang terbiasa berobat ke luar negeri,” tegas Arief.
Arief memaparkan sejumlah fakta yang masih menghantui rakyat diantaranya:
1. Krisis RS di Daerah
Saat ini masih ada 66 Kabupaten/Kota yang belum memiliki RSUD Kelas C. Pembangunan di daerah 3T pun terhambat efisiensi biaya akibat Inpres 1/2025 serta infrastruktur jalan yang rusak parah.
2. Tragedi Kemanusiaan
Kasus ibu hamil yang harus ditandu belasan jam di Luwu Utara dan Maros menjadi potret nyata kegagalan akses faskes.
3. Masalah JKN
Penonaktifan kepesertaan JKN bagi warga miskin terus terjadi di berbagai daerah akibat pemotongan dana transfer ke daerah sebesar Rp 200 triliun per 1 Januari 2026.
4. Beban Biaya Pasien
Banyak pasien JKN terpaksa membeli obat dan alat kesehatan sendiri karena tidak masuk dalam Formularium Nasional, ditambah sulitnya mendapatkan ruang perawatan/IGD.
BACA JUGA : Polri Soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
Arief mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab mutlak berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Hentikan dulu janji membangun RS Internasional. Fokuslah membangun kesehatan rakyat Indonesia yang nyata-nyata membutuhkan kehadiran negara saat ini,” pungkasnya berharap.




