POLRISURABAYA

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jagalan

SURABAYA, radarpenanews.com – Pria berinisial MT dan MG warga Sampang Madura, tengah diapit petugas Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terlihat pasrah dan menyesali atas tindakan jahat yang telah dilakukannya.

Keduanya disebut-sebut oleh Polisi sebagai pelaku kriminal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, terkait aksi pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah Toko Listrik di Jalan Jagalan Surabaya.

Selain itu, diinformasikan bahwa salah satu dari kawanan tersebut, yakni MG sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis tanggal 23 Oktober 2025, berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya.

BACA JUGA : DPMPTSP Surabaya Luncurkan Layanan Drive Thru Perizinan di SPP Menur

Kapolsek Pabean Cantikan Komplotan Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menyampaikan, penangkapan kedua pelaku Curanmor tersebut, berawal dari Petugas yang melakukan Patroli Kring Serse merespon teriakan warga yang meminta tolong karena sepedanya dicuri.

“Respon tersebut, telah berhasil mengamankan pelaku, meskipun penangkapannya berlangsung dramatis. Sempat kawanan dari salah satu pelaku berhasil kabur saat itu, namun beberapa hari kemudian berhasil ditangkap,” kata Iptu Suroto, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA : Kumpulkan GM Hotel, Wali Kota Surabaya Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Praktik Maksiat

Iptu Suroto juga menerangkan, saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Mapolsek Pabean Cantik’an guna mencari keterlibatannya di TKP lainnya yang belum terungkap.

“Pengungkapan ini, merupakan komitmen kuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Jajaran, dalam menjaga Harkamtibmas yang kondusif dari aksi kejahatan Curanmor maupun kejahatan lainnya di kewilayahan,” pungkasnya. (@ismail)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button