Head LineJATENGKENDAL

Mobil Agen Gas Elpigi 3 Kg Terpantau Turunkan Tabung di Jl.Arteri Weleri Bukan di Pangkalan

KENDAL, radarpenanews.com – Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir masyarakat dibuat resah karena hilangnya gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg dari pasaran dan tingginya harga gas LPG 3 kg jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pada hari Kamis 30 Mei 2024 di Jl. Arteri Weleri terpantau mobil Agen LPG yang bertuliskan PT. Fajar Usaha Baru tengah mendistribusikan Gas LPG 3 kg (bersubsidi) ke mobil jenis Suzuki carry warna putih yang akan didistribusikan ke 2 armada Carry lainnya, dalam kurun waktu bersamaan.

Saat ditanya alasan menurunkan Gas LPG dipinggir jalan adalah letak pangkalan yang tidak terjangkau oleh mobil agen. Lalu salah satu dari mereka menunjukkan kalau pangkalan tersebut ada dibelakang dari tempat mobil tersebut mendistribusikan.

Setelah menceritakan kegiatan ini SDH berlangsung setahunan DG harga 16.500,- dan tidak bisa menjelaskan kenapa harganya segitu dia menelepon orang kepercayaan agen, yang setelah datang memperkenalkan diri sebagai kepala operasional agen  dengan inisial A lalu mengatakan bahwa ini pangkalan milik dia, dan mobil laiinya adalah pangkalan juga.

Dalam keterangannya A mengatakan bahwa selain kepala operasional A juga  sub agen, dari agen harga 14.250 ribu lalu dijual ke pangkalan oleh sub agen sebesar 16.500 ribu.

Muhammad Sunoto Hanan yang saat itu ada di TKP mengatakan,” pendistribusian gas LPG yang sah sudah jelas dari SPBE ke Agen lalu ke Pangkalan dan berakhir di Konsumen. Dari hal tersebut si A sudah jelas memperpanjang rantai distribusi  padahal dalam pendistribusian LPG 3kg bersubsidi tidak ada sub agen,” jelasnya.

” Yang menjadi kejanggalan lagi adalah gas LPG 3 kg tersebut diturunkan tidak di lokasi titik agen tapi malah dilimpahkan ke 3 unit mobil cary yang sudah standby dipinggir jalan raya arteri Weleri sebelum mobil dari agen datang. Hal ini jelas menimbulkan kecurigaan dari kami kalau gas tersebut diduga dijual ke wilayah diluar kendal. Siapa yang menjamin kalau LPG tersebut sampai ke pangkalan di wilayah Kendal ,” imbuhnya.

Disampaikan, “tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 dimana Agen LPG 3kg subsidi harus menyediakan minimal 1 armada truk dan 1 armada pickup untuk menjangkau lokasi yang tidak bisa dijangkau oleh truk. Padahal menurut keterangan supir bahwa agen tersebut hanya miliki 1 unit truk saja. Kemudian dalam perekrutan pangkalan ternyata menggunakan koneksi orang dalam sehingga tidak menggunakan SOP secara benar,” jelasnya.

” Pangakalan milik si A yang merangkap sebagai pejabat agen dan mengaku sebagai sub agen itu berada di dalam rumah yang terbuat dari papan, diletakkan dalam rumah menjadi satu dengan ruang tamu, ini sangat rawan sekali dan anehnya lolos menjadi salah satu pangkalan agen tersebut bahkan menurut keterangan A ini adalah sub agen yang dikelola dengan kebijakan pribadi,” katanya.

” Kami akan terus kawal dan kembangkan kasus ini sampai ke akarnya. Kami juga akan ke Pertamina untuk audiensi terkait temuan kami agar kami tau regulasi terbaru untuk pendistribusian LPG 3 kg. Apabila dalam hal ini ditemukan tindak pidana maka kami akan menghimbau Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas oknum yang merugikan negara yang menyengsarakan rakyat,” pungkasnya. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button