Head LineJatimSurabaya

Penyerahan Santunan JKM 42 Juta kepada Almarhum Ketua RW di Kelurahan Tembok Dukuh

● Sosialisasi Perlindungan Masyarakat Pekerja pada Program JKK, JKM dan JHT

Drs. Gruda Arifia Witjaksana Tetra, M.Si (Sekretaris Kelurahan Tembok Dukuh) dan Faridah Hanum (Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa) serahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga alm Naslan Ketua RW 4 (dok: Humas)

SURABAYA, radarpenanews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh masyarakat pekerja di Indonesia berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJamsostek melindungi para pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon).

Selasa 21 November 2023 di Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan masyarakat pekerja pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek.

Disampaikan dalam sambutan nya, Drs. Gruda Arifia Witjaksana Tetra, M.Si, Sekretaris Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan, mengucapkan terima kasih pada BPJamsostek yang sudah hadir dan bersinergi dalam perlindungan JKK, JKM dan JHT bagi Ketua RT/RW/LPMK, para pelaku UMKM, koordinator PKK dan koordinator Kader Surabaya Hebat (KSH) Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan.

Sekretaris Kelurahan Tembok Dukuh berharap, seluruh masyarakat pekerja di Kelurahan Tembok Dukuh bisa mendaftar dan terlindung pada BPJamsostek Surabaya Karimunjawa dalam aktivitas bekerja di kesehariannya.

” Dari total 10 RW pada malam ini dihadiri 30 UMKM, dari total potensi 100 UMKM baik yg ber NIB atau belum,” imbuhnya.

Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja di tataran kelurahan di kota Surabaya dalam menjalankan aktivitas bekerja sehari-harinya, minimal secara bertahap terlindungi jika terjadi risiko JKK, JKM dan lebih baik jika menambah JHT.

Sonny, mengatakan hari ini secara simbolis telah diserahkan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada alhmarhum Naslan yang merupakan Ketua RW 4 kepada istri beliau yaitu Ibu Temu Srikanti. Ibu Temu sudah merasakan manfaat JKM atas risiko meninggalnya alm suami yang bekerja sebagai ketua RW karenanya beliau secara sukarela akan menjelaskan program negara BPJS Ketenagakerjaan ini kepada masyarakat di sekitar rumah beliau.

Sonny menambahkan bahwa dukungan penuh Ibu/Bapak Camat, Lurah, RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja bukan penerima upah (BPU) di kota Surabaya, diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Surabaya pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.

Sonny menambahkan bahwa jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun.

” BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua seluruh masyarakat pekerja di Surabaya. Semoga niat mulia negara ini disambut dengan baik oleh semua stakeholders seperti Camat, Lurah, Ketua RT/RW/LPMK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja bukan penerima upah (BPU) lainnya di kota Surabaya dengan mendaftar perlindungan JKK, JKM dan JHT BPJamsostek. Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJamsostek,” ujar Sonny. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button