Proses jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh wartawan Muhammad Amir Asnawi di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto, Rabu, 22 April 2026. (dok. foto: istimewa)
MOJOKERTO, radarpenanews.com -Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh wartawan Muhammad Amir Asnawi pada Rabu, 22 April 2026. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta ini dimulai tepat pukul 09.50 WIB dengan agenda pembacaan Replik dari pemohon dan Duplik dari termohon.
Pantauan di lokasi, jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat. Pihak termohon yang merupakan tim Kuasa Hukum dari Polres Mojokerto tampak hadir dengan kekuatan penuh, yakni sekitar 20 orang yang memenuhi ruang sidang.
Agenda utama hari ini adalah penyampaian jawaban balasan (Replik) dari pihak Amir atas jawaban kepolisian sebelumnya, yang kemudian langsung diikuti dengan tanggapan (Duplik) dari pihak Polres Mojokerto.
BACA JUGA : Operasi Senyap, Kejati Jatim Gerak Cepat Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Ungkap Dugaan Pungli
Usai persidangan, Advokat Rikha Permatasari selaku kuasa hukum Muhammad Amir Asnawi menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini. Ia menyatakan bahwa upaya praperadilan ini bukan sekadar urusan hukum formal, melainkan bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan.
“Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah terhormat jurnalis,” ujar Rikha saat dikonfirmasi awak media di Ruang Sidang Tirta.
Rikha menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi babak selanjutnya.
BACA JUGA : KPK: Integritas dan Akuntabilitas Sistem Pemilu Jadi Kunci Cegah Praktik Korupsi
“Hari ini agenda kami membacakan Replik dan Duplik. Besok, Kamis 23 April 2026, sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembuktian. Semua berkas sudah saya siapkan dengan matang untuk membela hak-hak saudara Muh. Amir Asnawi,” tutupnya.
Sebagai informasi, kasus praperadilan ini menarik perhatian publik dan komunitas pers di Mojokerto, mengingat status pemohon sebagai seorang jurnalis yang tengah memperjuangkan kepastian hukum. (*/dym)
