Garis Tipis Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers: Belajar dari Kasus Mojokerto

Rabu (18/3/2026), sekitar 1.000 jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur memadati depan Mapolda Jatim menggelar aksi damai (Foto: istimewa)
SURABAYA, radarpenanews.com – Pilar keempat demokrasi di Indonesia kembali bergoyang. Kali ini, getarannya bersumber dari wilayah hukum Polres Mojokerto. Sebuah penangkapan terhadap individu yang diklaim sebagai “wartawan gadungan” oleh kepolisian justru memicu gelombang solidaritas besar-besaran dari insan pers di Jawa Timur.
Rabu (18/3/2026), sekitar 1.000 jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur memadati depan Mapolda Jatim. Mereka tidak sedang meliput berita, melainkan menjadi berita itu sendiri. Tuntutannya tegas, hentikan kriminalisasi dan jaga transparansi.
Pernyataan yang memantik api
ketegangan bermula dari diksi yang dipilih Kapolres Mojokerto. Pernyataan bahwa pihaknya menangkap seseorang yang “bukan wartawan namun melakukan kegiatan jurnalistik” dinilai sebagai pedang bermata dua.
BACA JUGA : Cegah Formalitas, KPK Hadirkan Panduan Teknis Sisipan Pendidikan Antikorupsi
Pihak kepolisian menyebut ini sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara dengan nilai Rp3 juta sebagai “uang tutup mulut” agar berita negatif dihapus. Namun, narasi Kapolres Mojokerto yang menyebut tersangka sebagai sosok yang “bukan wartawan namun melakukan kegiatan jurnalistik” menjadi pemantik kemarahan.
Situasi kian keruh saat sebuah rekaman video beredar di jagat maya. Video tersebut memperlihatkan dugaan kedekatan antara oknum aparat dengan pihak pelapor (korban).
Dalam video yang beredar, Sabtu malam (14/3/2026), di sebuah kafe di Mojosari, seorang pria yang diidentifikasi sebagai oknum wartawan media online duduk berhadapan dengan seorang wanita yang diduga sebagai korban.
Dalam video tersebut, nampak sebuah amplop putih berpindah tangan. Begitu amplop itu masuk ke dalam tas sang wartawan, suasana tenang berubah seketika.
Hanya dalam hitungan detik, serombongan petugas Reserse Kriminal Polres Mojokerto menyerbu lokasi. Oknum tersebut langsung diperiksa, amplop disita, dan ia digelandang masuk ke mobil polisi yang sudah bersiap di luar.
Tak ayal, spekulasi liar pun bermunculan. Apakah ini murni penegakan hukum terhadap oknum nakal, atau ada skenario terselubung untuk membungkam kritik?
“Keterbukaan informasi adalah kunci. Publik butuh tahu kronologi yang jernih dan dasar hukum yang kuat, bukan sekadar opini yang menggiring persepsi,” ujar salah satu peserta aksi di sela-sela orasi.
Sementara itu, Hany Kasworo, SH., pengamat media sekaligus advokat/konsultan Hukum menilai, jika pola penangkapan tanpa transparansi ini terus berulang, kualitas kebebasan pers Indonesia berada di titik nadir.
Efeknya bersifat domino. Saat wartawan dilingkupi rasa takut akan dikriminalisasi, mereka cenderung melakukan sensor mandiri (self-censorship). Jika ini terjadi, masyarakatlah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang independen, akurat, dan berimbang.
Hany sapaan lekatnya, mengamati kasus ini, memberikan catatan kritis. “Jika seseorang sedang menjalankan fungsi jurnalistik, mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi sebagaimana diatur UU Pers, maka mekanisme penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan langsung dipidana. Penangkapan dengan dalih ‘bukan wartawan’ tanpa koordinasi dengan Dewan Pers adalah bentuk bypass hukum yang mengancam independensi jurnalisme.” ujarnya.
Selain itu ditambahkan, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebenarnya telah menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi. Namun, kasus ini membuka kotak pandora mengenai betapa rentannya profesi ini ketika berhadapan dengan tafsir hukum aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA : Seleksi Bintara Polri 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Investigasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan kerancuan pada kronologi penangkapan. Dasar hukum yang digunakan serta motif di balik operasi kilat ini terus dipertanyakan. Muncul dugaan bahwa penangkapan ini merupakan langkah “sterilisasi” terhadap jurnalis yang mencoba mengendus isu sensitif di wilayah tersebut.
“Kita tidak membela oknum yang melakukan pemerasan, tapi kita menolak cara-cara aparat yang menggunakan label ‘wartawan gadungan’ untuk melegitimasi intimidasi terhadap siapa pun yang kritis,” tegas salah satu korlap aksi di depan Mapolda.
Kini, bola panas berada di tangan pimpinan kepolisian Jawa Timur. Langkah Polda Jawa Timur dalam menangani tuntutan para jurnalis ini akan menjadi cerminan, apakah hukum akan tegak tanpa pandang bulu, atau justru menjadi alat untuk membungkam suara-suara kritis yang dilindungi undang-undang? (red01)



