Head LineJatimSurabaya

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Sita 144 Kg Sabu

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto pimpin konferensi pers peredaran narkoba antar provinsi di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023)/ dok.foto: ist

SURABAYA, radarpenanews.com – Tekad kuat pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, memutus siklus peredaran Narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Targetnya, agar bursa peredaran jenis barang haram itu, tidak semakin merambah masif di Surabaya.

Seperti yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Surabaya saat melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) terduga kurir peredaran narkoba antar Provinsi. Sebanyak 144,016 Kg sabu-sabu berhasil diamankan.

“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi pihak Kepolisian Jawa Timur, khususnya Polrestabes Surabaya karena bisa menyelamatkan 2,1 juta jiwa dari ancaman kejahatan bahaya narkoba,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, yang memimpin kegiatan konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Terkait identitas dari Pasutri tersebut, Kepala Kepolisian di Daerah Jawa Timur menyebut, MT (30 tahun), dan RT (28 tahun). Keduanya mengaku sebagai kurir yang di upah sebesar 200 juta rupiah. Selain itu, penangkapannya dilakukan selama dua hari di dua tempat berbeda.

“Penangkapan hari pertama dilakukan di salahsatu Hotel sekitaran Jalan Diponegoro Surabaya. Sedangkan penangkapan pada hari kedua dilakukan dirumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara,” kata Kapolda.

“Sampai hari ini, penetapan tersangka terkait perkara peredaran narkoba tersebut, hanya berjumlah dua orang. Mudah-mudahan nantinya setelah dilakukan pengembangan akan bertambah,” sambung Kapolda.

Ditempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba antar Provinsi, diawali dari informasi Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang kepada Tim Polrestabes Surabaya. Selanjutnya dilakukan pendalaman.

“Alhasil, pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, dilakukan penangkapan terhadap Pasutri saat menginap di salahsatu Hotel Jalan Diponegoro Surabaya, dan menemukan sabu seberat 1,1 Kg,” urainya.

Setelah mengantongi informasi bahwa masih ada lagi sabu-sabu yang belum diedarkan, kemudian Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman baik secara informasi dan data, serta melakukan analisa terhadap informasi yang ada.

“Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara,” ujar Kombes Pol Pasma Royce.

Dari Sumatera Utara, Lanjut Kombes Pol Pasma Rosyce berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

“Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cinta berwarna merah, yang memiliki berat keseluruhannya mencapai 142 kilogram,” tuturnya.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, dari pengakuan tersangka, bahwa ratusan kilogram sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial K (belum tertangkap) dan hingga kini masih dilakukan pengejaran.

“Jadi, atas perintah K (DPO), pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu, serta 14 bungkus narkotika jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” jelasnya.

Pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 Wib, MT mendapatkan perintah dari K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button