Kejagung Resmi Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Koordinasi dengan KPK Diperkuat

JAKARTA, radarpenanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan praktik curang yang merugikan keuangan negara dalam bisnis energi strategis nasional tersebut.
“Benar, sudah penyidikan per Oktober,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/11/2025).
Meskipun proses penyidikan telah dimulai, Anang belum membeberkan siapa saja pihak yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara serta estimasi besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA : Promosi Mihol Bertentangan dengan Perda, Pemkot Surabaya Ingatkan Influencer
Menurut Anang, penanganan perkara ini berjalan searah dengan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung disebut intens berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus.
“Koordinasi (dengan KPK) saat ini sedang berjalan,” tegas Anang.
Sebelumnya, KPK juga telah lebih dahulu membuka penyidikan atas kasus serupa yang melibatkan Petral dalam periode 2009–2015. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang selama periode tersebut.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).
BACA JUGA : Mensos Apresiasi Respons Cepat dan Pendampingan Polri dalam Kasus Ledakan SMAN 72
Budi menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012–2014. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Chrisna Damayanto, selaku Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, sebagai tersangka.
Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Petral.
Dengan masuknya Kejagung dalam penyidikan kasus ini, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di tubuh Petral semakin menunjukkan arah serius. Publik kini menanti langkah lanjutan dari dua lembaga hukum negara tersebut dalam mengungkap aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi besar yang telah lama membayangi bisnis minyak nasional itu. (dym)

