JatimSurabaya

BPJS Watch dan Legislatif Kompak Minta Puskesmas Buka 24 Jam

Ketua BPJS Watch Arief Supriyono saat menjadi narsum seminar (Foto: ist)

SURABAYA, radarpenanews.com Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud, harus tuntas di Faskes tingkat pertama.

“Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apaun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke fasilitas kesehatannya beliau,” ujarnya.

Menanggapi informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh RS, Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien.

“Jadi, dokter di IGD atau di Rumah Sakit yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawat daruratan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, BPJS Watch berharap agar Faskes tingkat pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam.

“Jadi bagaimana Dinas Kesehatan memberikan ruang kepada Puskesmas, untuk membuka layanannya 24 jam,” pintanya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan 144 jenis penyakit tidak langsung mendapat layanan di RS yang dinilai menyulitkan masyarakat.

“Ada laporan dari masyarakat, pasien dengan suhu 37,5–38 derajat Celsius yang sudah kejang, tidak diterima di UGD karena persyaratan BPJS baru memungkinkan penanganan pada suhu 40 derajat Celsius. Ini sangat berisiko dan bisa menyebabkan kematian,” katanya.

Ia kemudian menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Michael berharap agar puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan 24 jam bagi masyarakat. Puskesmas, katanya, perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.

“Jadi, kalau 144 penyakit ini tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, sebaiknya diarahkan ke puskesmas. Saya inginkan agar puskesmas mempersiapkan diri untuk membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi,” ucapnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button