Kedua terduga pelaku yang diamankan Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya, barang bukti sepeda motor dan sarana pencurian milik pelaku diantaranya sebuah 1 (satu) set kunci T (dok: ist)
SURABAYA, radarpenanews.com – Kesigapan aparat Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) di Setro Baru Utara Surabaya, yang tertangkap warga akhirnya berlangsung aman dan kondusif.
Dua pelaku Curanmor masing-masing berinisial GA (23 tahun), dan ABP (22 tahun), asal Surabaya, lolos dari bogeman mentah dilayangkan oleh puluhan warga yang ingin menghakiminya berkat kesigapan Aparat Kepolisian dari Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
Peristiwa pencurian motor yang sempat menggemparkan warga masyarakat Setro Baru Utara di Kecamatan Tambaksari Surabaya, terjadi pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 18.30 Wib.
Disampaikan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, penyelamatan terhadap dua pelaku Curanmor yang tertangkap warga di jalan Setro Baru Utara, berawal dari kegiatan Patroli Rutin Kring Serse dilakukan oleh Unit Reskrim.
“Saat Patroli Rutin tersebut, anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta mendapati adanya sekumpulan puluhan warga. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata dua pelaku Curanmor ini, nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang ingin menghakiminya,” jelas Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Selasa (21/11/2023).
“Alhamdulillah, penyelamatan terhadap dua pelaku curanmor yang tertangkap warga ini, berlangsung kondusif dan hanya saja salah satu dari pelaku terdapat beberapa luka memar di muka,” sambungnya.
Lanjut Kompol Ari Bayuaji, selain mengamankan kedua pelaku Curanmor, juga diamankan barang bukti hasil curian berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol L -4426- AB milik korban.
“Tak hanya itu, kita juga menyita alat sarana pencurian milik pelaku diantaranya sebuah 1 (satu) set kunci T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku serta 2 (dua) buah HP merk Redmi dan Oppo milik pelaku,” tuturnya.
Menurur kedua pelaku sambung Kompol Ari Bayuaji, sebelumnya mereka secara Hunting dengan mengendarai motor berboncengan disekitaran Jalan Setro mencari motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik untuk dicuri.
“Kebetulan aksi kejahatan mereka diketahui oleh sang pemilik sehingga langsung berteriak maling-maling yang akhirnya warga lainnya merespon dan berhasil menangkapnya,” tandas Kompol Ari Bayuaji.
Orang nomor satu di Mapolsek Tambaksari tersebut menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian bermotor.
“Sedangkan untuk pasal kita akan jeratkan dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Red)